Rabu, 05 Januari 2011

Kriteria Bisnis Online Yang Halal

Saat pertanyaan ini mengemuka antara halal dan haram mari kita melihat dahulu apa yang dimaksud bisnis atau dagang, online dan offline.
Bisnis atau dagang adalah kegiatan / usaha menukar barang atau jasa dari penjual kepada pembeli dengan nilai / barang tertentu.
Adapun syaratnya suatu kegiatan dinamakan bisnis atau dagang adalah :
1. Ada penjual dan pembeli
2. Ada barang atau jasa yang diperjual belikan
3. Ada kata sepakat antara penjual dan pembeli
4. Barang / jasa yang diperjual belikan bermanfaat
Termasuk di dalamnya misalnya kegiatan investasi baik di internet atau di dunia nyata haruslah ada wujud kerja dari uang yang dikumpulkan tersebut. Jika kegiatan investasi tersebut hanya mengumpulkan uang maka penghasilan dari situ dipertanyakan kehalalannya
Kemudian makna online dan offline hanya beda media saja. Jika online menggunakan media promosi virtual internet sedangkan offline menggunakan warung dan tempat yang nyata. Jadi tidak ada masalah antara dagang online ataupun offline.
Yang perlu dipertimbangkan adalah saat banyak jenis bisnis online di internet, pertanyaan pertama adalah apakah memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai kegiatan bisnis / dagang?. Memang Anda butuh uang sekarang, tapi uang bukanlah segalanya. Banyak hal di dunia ini yang bisa Anda beli tanpa uang. Jadikan uang sebagai alat bukan tujuan. Anda boleh sedikit tamak, tetapi jangan terlalu tamak mencari uang sehingga lupa kaidah2 yang baik dalam mencarinya.

Lebih lanjut tentang: Bisnis Online : Halal Atau Haram?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar